Tuesday, March 22, 2011

PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)



Apa itu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), atau PII, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, yang memiliki tugas untuk menyediakan penjaminan proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Pendirian PII merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan menyediakan dukungan kontinjen/penjaminan atas risiko yang ditimbulkan oleh tindakan atau non-tindakan pemerintah yang berdampak pada penurunan nilai keekonomian proyek KPS infrastruktur

Apa yang dimaksud dengan Proyek KPS? Apa saja bentuknya?
Proyek KPS merupakan proyek infrastruktur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk dibangun dan dibiayai pihak swasta melalui ikatan perjanjian (kontrak) yang melibatkan suatu instansi pemerintah (sektor publik) dan suatu badan usaha (sektor swasta). Setelah mendapatkan penetapan dari Pemerintah, pihak swasta bertanggung jawab atas desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi dari proyek. Kontrak KPS biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang (lebih dari 15 tahun) untuk memungkinkan pengembalian investasi pihak swasta. Basis dari kontrak KPS adalah pembagian/alokasi risiko proyek KPS antara Pemerintah (melalui PJPK) dan Swasta, dimana tiap risiko dialokasikan kepada pihak yang secara relatif lebih mampu mengendalikan, mengelola, mencegah ataupun menyerapnya. Bentuk proyek KPS dapat berupa kerjasama operasi dan pemeliharaan fasilitas infrastruktur hingga pembiayaan, penyediaan dan pengoperasian fasilitas infrastruktur.

Apa yang dimaksud dengan PJPK?
PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) merupakan mitra yang mewakili Pemerintah dalam KPS. Entitas PJPK dapat berupa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab untuk menyediakan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang dapat dijamin oleh PII?
Pada dasarnya penjaminan dapat diberikan atas kewajiban finansial PJPK yang muncul akibat terjadinya risiko yang telah dialokasikan kepada PJPK dalam Perjanjian KPS, sepanjang kewajiban finansial tersebut dapat dikuantifikasi atau terdapat formula kompensasinya pada saat perjanjian kerjasama ditandatangani. Contoh kewajiban finansial yang bisa mendapatkan Penjaminan Infrastruktur adalah kewajiban yang timbul akibat adanya keterlambatan pengurusan perijinan/lisensi, perubahan peraturan perundangan, ketiadaan penyesuaian tarif dan kegagalan pengintegrasian jaringan/fasilitas.

Apa tujuan pendirian PII?
Ringkasnya, tujuan pembentukan PII adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan penjaminan pada proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha/Swasta (KPS) dibidang Infrastruktur.
  • Meningkatkan kelayakan kredit (creditworthiness), utamanya bankability proyek-proyek KPS Infrastruktur.
  • Meningkatkan tata kelola (governance), konsistensi dan transparansi dalam proses pemberian penjaminan.
  • Meminimalkan kemungkinan terjadinya sudden shock terhadap APBN dan ring-fencing eksposur kewajiban kontinjensi Pemerintah
Regulasi apa saja yang terkait pemberian Penjaminan Infrastruktur oleh PII?
Terdapat empat peraturan inti yang terkait langsung, yaitu:
  • Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No.67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
  • Peraturan Presiden No. 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dibidang Penjaminan Infrastruktur.
Proyek infrastruktur apa yang dijamin oleh PII?
Proyek infrastruktur yang dapat dijamin oleh PII adalah proyek infrastruktur yang merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010. Peraturan Presiden tersebut menetapkan 8 (delapan) sektor yang dapat diberi penjaminan, yaitu: Transportasi, Jalan/Jembatan Tol, Pengairan, Air Minum, Air Limbah dan Persampahan, Telekomunikasi dan Informatika, Listrik, dan Transmisi dan/atau Distribusi Minyak dan Gas Bumi.

Apa kriteria sebuah proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang bisa dijamin oleh PII?
Secara umum, proyek KPS yang bisa diberikan jaminan oleh PII adalah proyek KPS yang pemilihan mitra swastanya dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010. Proyek KPS tersebut harus melalui proses lelang, memiliki kelayakan teknis, ekonomi dan keuangan, serta memenuhi ketentuan lingkungan dan sosial. Kriteria lain yang menjadi pertimbangan adalah proyek KPS tersebut harus memenuhi ketentuan perundang-undangan sektor, memiliki dokumen studi kelayakan yang dilakukan oleh ahli yang kredibel dan terdapat ketentuan arbitrase yang mengikat dalam Perjanjian Kerjasama.
Bagaimana alur proses untuk mendapatkan penjaminan atas proyek? Apakah pihak swasta yang berminat atas suatu proyek dapat langsung melakukan aplikasi kepada PII?
Aplikasi untuk mendapatkan penjaminan PII harus disampaikan oleh PJPK proyek terkait. Berdasarkan permintaan PJPK, PII akan melakukan evaluasi dan menstruktur penjaminan. Jika proyek KPS dinyatakan layak mendapatkan penjaminan, PII akan mengeluarkan Pernyataan Kesediaan Penjaminan atas proyek, yang selanjutnya oleh PJPK akan dicantumkan dalam dokumen tender untuk kepentingan para peserta lelang saat menyusun dokumen penawaran mereka. Proses permohonan penjaminan ini secara rinci diatur dalam Perpres No. 78/2010 dan PMK 260/2010
Apakah ada biaya terkait penjaminan PII ini? Jika ya, bagaimana strukturnya, berapa besarannya dan siapa yang menanggung?
Pihak swasta yang menerima manfaat penjaminan infrastruktur akan membayar biaya penjaminan. Struktur imbal jasa penjaminan tersebut berbentuk One-Time Fee (dihitung terhadap nilai proyek) dan Recurring Fee (dihitung terhadap nilai eksposur penjaminan yang diberikan). Selain tergantung kepada nilai proyek dan nilai eksposur penjaminan, besaran imbal jasa penjaminan tersebut akan mempertimbangkan profil risiko proyek, cakupan penjaminan, dan durasi penjaminan. Secara indikatif, untuk saat ini tingkat imbal jasa penjaminan One-Time Fee adalah sekitar 100 basis poin, sedangkan untuk recurring fee adalah sekitar 50 - 100 basis poin.

Apa manfaat dari pendirian PII untuk Pemerintah?
Manfaat pendirian PII untuk Pemerintah adalah untuk:
  • Menarik minat investor swasta dan lembaga keuangan dalam berpartisipasi di proyek KPS, sehingga tingkat keberhasilan eksekusi proyek sesuai rencana dan jadwal menjadi lebih tinggi.
  • Meningkatkan kompetisi dalam proses tender sehingga diharapkan diperoleh proposal tender yang berkualitas dan mendapatkan harga yang kompetitif.
Apa manfaat dari pendirian PII untuk Sektor Swasta?
Manfaat pendirian PII untuk sektor swasta adalah:
  • Mitigasi risiko bagi sektor swasta yang tidak dapat dicakup dari pasar.
  • Peningkatan transparansi, kejelasan dan consistency akan proses evaluasi dan pemberian penjaminan bagi proyek.
  • Peningkatan bankability dari proyek.
  • Memperpanjang jangka waktu pinjaman, yang berdampak pada harga penawaran (bid) yang lebih kompetitif.
  • Memberikan insentif bagi PJPK untuk membuat kontrak yang memenuhi standar yang berlaku umum/internasional. 
Bagaimana proses penjaminan yang dilakukan oleh PII?
Proses pemberian jaminan terhadap suatu proyek oleh PII meliputi:
  • Konsultasi/Bimbingan (Consultation/Guidance): Memberikan informasi rinci tentang penjaminan oleh PII, seperti kriteria penjaminan, proses yang harus dilakukan untuk memperoleh jaminan, contoh perjanjian konsesi, dsb.
  • Penyaringan (Screening): Mengevaluasi Formulir Penyaringan (Screening Form) yang disampaikan PJPK kepada PII untuk menentukan kualifikasi proyek atau eligibilitas dalam memperoleh jaminan berdasarkan regulasi atau ketentuan yang ada. Beberapa kriteria umum antara lain: termasuk sektor yang tercantum dalam Perpres 13/2010, proyek selaras dengan prioritas Pemerintah, dan dokumentasi proyek telah disiapkan oleh ahli yang kredibel.
  • Evaluasi (Appraisal): Melakukan evaluasi kelayakan proyek secara rinci dari aspek legal, teknik, ekonomi dan keuangan, serta lingkungan dan sosial, termasuk juga evaluasi terhadap kemampuan PJPK untuk memenuhi kewajiban finansialnya sesuai perjanjian konsesi.
  • Penstrukturan (Structuring): Menetapkan struktur penjaminan serta menyusun ketentuan dan kondisi penjaminan, misalnya jangka waktu, kewajiban finansial dan risiko yang dijamin, yang disesuaikan untuk masing-masing proyek KPS.
Bentuk dan tata cara pemberian jaminan serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim diatur secara spesifik dalam Perpes No. 78/2010 dan PMK No. 260/2010.
Dengan Modal PII yang terbatas, bagaimana PII menjamin proyek infrastruktur yang nilainya jauh lebih besar?
Jika nilai proyek yang harus dijamin melebihi kemampuan modalnya, PII dapat melakukan penjaminan bersama (co-guarantee) dengan lembaga pembangunan multilateral (Mulitilateral Development Agency/MDA, seperti Bank Dunia), dengan institusi keuangan lainnya atau dengan Pemerintah Republik Indonesia. Mekanisme co-guarantee ini akan tertuang dalam Perjanjian Penjaminan (Guarantee Agreement) antara investor/lender dengan Para Penjamin. Saat ini PII sedang melakukan finalisasi fasilitas penjaminan (guarantee facility) sebesar USD 480 juta, yang dengan peringkat kredit AAA dari Bank Dunia nilai ini dapat meng-cover penjaminan proyek hingga USD 2 miliar. Meskipun penjaminan proyek dilakukan melalui struktur penjaminan bersama/co-guarantee, proses penjaminan, termasuk evaluasi (appraisal) dilakukan oleh PII sesuai dengan kebijakan satu pelaksana (single window policy).

Apa yang dimaksud dengan Single Window Policy?
Single Window Policy atau kebijakan satu pelaksana adalah kebijakan penugasan Pemerintah kepada PII sebagai Badan Usaha Penjamin Infrastruktur untuk melaksanakan proses penjaminan Pemerintah. Manfaat dari kebijakan satu pelaksana ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan konsistensi dalam pemrosesan pemberian jaminan dan klaim dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Bagaimana PII dapat mempertahankan posisi finansialnya jika terjadi klaim penjaminan?
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, PII memiliki hak Regres kepada PJPK atas setiap klaim yang dibayarkan PII kepada investor. Nilai Regres yang dapat ditagihkan oleh PII kepada PJPK adalah nilai klaim yang telah dibayarkan, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time value of money). Hak PII dan kewajiban PJPK ini dituangkan dalam suatu Perjanjian Regres antara PII dan PJPK yang akan ditandatangani sebelum PII menandatangani Perjanjian Penjaminan dengan pihak Swasta. Adanya skema regres ini akan dapat memastikan keberlangsungan kondisi finansial PII.

Mengapa diperlukan Perjanjian Regres?
Disamping untuk memastikan keberlangsungan kondisi finansial (financial sustainability) PII, Perjanjian Regres (Recourse Agreement) diperlukan untuk memastikan PJPK bertanggungjawab atas kewajiban-kewajibannya (baik finansial maupun non-finansial) yang telah disepakati dalam kontrak KPS.
Bagaimana pengaturan antara Perjanjian Regres, Perjanjian Penjamin dan Perjanjian KPS?
Gambar berikut menunjukkan pengaturan semua perjanjian yang terkait transaksi KPS.

Singkatan

BUPI : Badan Usaha Penjamin Infrastruktur
KPS : Kerjasama Pemerintah Swasta
PII : Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
PJPK : Penanggung Jawab Proyek Kerjasama
PMK : Peraturan Menteri Keuangan